Belajar dari Kecelakaan Saguling, Polisi Larang Kendaraan Bak Terbuka Angkut Penumpang
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat menyatakan bahwa kendaraan dengan bak terbuka, dilarang digunakan untuk mengangkut orang. Larangan ini juga berlaku di saat masa kampanye terbuka Pilpres 2024.
Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, belajar dari kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Leuwibudah, Desa Saguling, Kecamatan Saguling, Kabupaten Bandung Barat, Jumat (26/1), masyarakat harus lebih sadar bahwa kendaraan bak terbuka tidak diperbolehkan untuk mengangkut orang.
"Tentunya dengan kecelakaan ini (kemarin) menjadi contoh bagi kita. Kita peduli, apabila kita abaikan akan banyak korban jiwa yang terjadi, apabila masyarakat tetap menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut otang," kata Edwin, Minggu (28/1).
Menurutnya, kecelakaan mobil bak terbuka yang digunakan untuk mengangkut orang biasanya memiliki tingkat fatalitas yang tinggi.
"Atau tingginya jumlah korban yang mungkin meninggal dunia saat kendaraan. Dengan kecelakaan yang terjadi, kita dapat mengambil contoh bahwa kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang itu tidak diperbolehkan," jelasnya.
Edwin pun mengimbau kepada masyarakat, terutama peserta kampanye terbuka Pilpres agar tidak mengangkut orang menggunakan mobil bak terbuka.
"Saat pelaksanaan kampanye, kami mengimbau kepada seluruh simpatisan untuk tidak menggunakan kendaraan barang untuk mengangkut orang, karena risiko fatalitas yang mungkin terjadi sangat tinggi," ujarnya.
Pihaknya pun bakal menindak tegas, jika masih ada masyarakat yang menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang.
Ditlantas Polda Jabar soroti penggunaan kendaraan bak terbuka yang sering angkut penumpang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News