Polres dan Pemkab Karawang Berkomitmen Bakal Menindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong pada Kendaraan
Rabu, 17 Januari 2024 – 22:30 WIB

Knalpot brong. Foto: dok.JPG
"Hal tersebut dilakukan untuk memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising dan keamanan pengendara," ujarnya. (antara/jpnn)
Pemkab Karawang bersama Polres berkomitmen melarang penggunaan knalpot brong, demi memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising kendaraan.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News