Polres dan Pemkab Karawang Berkomitmen Bakal Menindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong pada Kendaraan

Rabu, 17 Januari 2024 – 22:30 WIB
Polres dan Pemkab Karawang Berkomitmen Bakal Menindak Tegas Penggunaan Knalpot Brong pada Kendaraan - JPNN.com Jabar
Knalpot brong. Foto: dok.JPG

jabar.jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang bersama Polres Karawang berkomitmen untuk melarang penggunaan knalpot brong, sebagai upaya memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising kendaraan.

"Kami bersama pihak kepolisian sepakat dan berkomitmen melarang penggunaan knalpot brong pada sepeda motor karena cukup mengganggu kenyamanan masyarakat," kata Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, saat deklarasi antiknalpot brong, di Karawang, Rabu (17/1).

Ia mengatakan pelarangan penggunaan knalpot brong di wilayah Karawang sudah diatur dalam peraturan daerah (perda), yakni Perda Karawang Nomor 12 Tahun 2023 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman dan perlindungan masyarakat.

Dalam perda itu, di antaranya disebutkan dalam pasal 19 huruf  (j) bahwa setiap orang atau badan dilarang membuat dan/atau menjual knalpot racing/brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Kemudian pada huruf (k) dalam pasal yang sama menyebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menggunakan knalpot racing/brong apabila tidak sesuai standar nasional Indonesia (SNI) tanpa izin.

Mengenai acuan standar kebisingan knalpot yang ditoleransi maksimal 80 disabel untuk kendaraan bermotor dan kurang dari 150 CC.

"Jika diketahui menggunakan tidak sesuai standar maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan Perda dan Undang-undang Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009," ujarnya.

Untuk mengawal ketentuan tersebut, kata Syaepuloh, Polres Karawang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat akan menggencarkan razia knalpot brong.

Pemkab Karawang bersama Polres berkomitmen melarang penggunaan knalpot brong, demi memberikan rasa nyaman bagi warga dari suara bising kendaraan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News