Dishub Depok Siap Berlakukan Denda dan Derek Bagi Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Margonda Raya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan berlakukan denda dan derek bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya.
Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.
Meski begitu, dia menerangkan bahwa saat ini masih dilakukan pembinaan terhadap pengendara yang melanggar aturan.
“Saat ini tahapannya masih pembinaan, setiap hari kami tertibkan,” ucapnya, dikutip Selasa (16/1).
Ke depannya, Zamrowi menyebut akan memberlakukan denda terhadap pengendara yang parkir liar.
“Kalau sekarang masih tahap pembinaan, nanti kalau ada yang melanggar mobilnya akan kami derek,” kata Zamrowi.
Baca Juga:
Tak hanya kendaraan roda empat, pihaknya juga akan menindak pengendara sepeda motor yang parkir sembarangan.
“Begitu juga dengan kendaraan roda dua yang melanggar akan kami tertibkan,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)
Dishub Kota Depok akan menindak tegas pengendara yang nekat parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya. Sanksi berupa denda dan derek siap diberlakukan.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News