Dishub Depok Siap Berlakukan Denda dan Derek Bagi Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Margonda Raya

Selasa, 16 Januari 2024 – 18:45 WIB
Dishub Depok Siap Berlakukan Denda dan Derek Bagi Kendaraan yang Parkir Liar di Jalan Margonda Raya - JPNN.com Jabar
Petugas Dinas Perhubungan Kota Depok saat menindak kendaraan yang parkir liar di Jalan Margonda Raya. Foto: Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok akan berlakukan denda dan derek bagi kendaraan yang kedapatan parkir sembarangan di sepanjang Jalan Margonda Raya.

Kepala Dishub Kota Depok, Zamrowi mengatakan hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Meski begitu, dia menerangkan bahwa saat ini masih dilakukan pembinaan terhadap pengendara yang melanggar aturan.

“Saat ini tahapannya masih pembinaan, setiap hari kami tertibkan,” ucapnya, dikutip Selasa (16/1).

Ke depannya, Zamrowi menyebut akan memberlakukan denda terhadap pengendara yang parkir liar.

“Kalau sekarang masih tahap pembinaan, nanti kalau ada yang melanggar mobilnya akan kami derek,” kata Zamrowi.

Tak hanya kendaraan roda empat, pihaknya juga akan menindak pengendara sepeda motor yang parkir sembarangan.

“Begitu juga dengan kendaraan roda dua yang melanggar akan kami tertibkan,” pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Dishub Kota Depok akan menindak tegas pengendara yang nekat parkir liar di sepanjang Jalan Margonda Raya. Sanksi berupa denda dan derek siap diberlakukan.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News