Pemerintah Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum di 13 TPU Kota Depok

Rabu, 10 Januari 2024 – 11:00 WIB
Pemerintah Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum di 13 TPU Kota Depok - JPNN.com Jabar
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kopo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn.com.

jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disrumkim) mulai 1 Januari 2024 menghapuskan seluruh biaya retribusi untuk pemakaman umum.

Kepala UPTD Pemakaman Umum, Muhamad Iksan mengatakan penghapusan biaya retribusi ini berlaku di 13 TPU yang dikelola Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.

“Per-1 Januari 2024 pelayanan pemakaman umum pada UPTD Pemakaman Umum bebas biaya retribusi alias gratis,” ucapnya.

Dirinya menuturkan retribusi pemakaman umum dihapuskan karena adanya aturan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Di mana segala hal yang menyangkut dengan biaya pelayanan dasar ke masyarakat harus dihapuskan, termasuk retribusi pemakaman umum.

“Kami mengacu pada undang-undang tersebut. Saat ini kami masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) terkait hal itu. Aturannya sedang dibuat. Namun, dasar tersebut (undang-undang) tetap harus kami jalani,” tuturnya.

Meski bebas retribusi, Iksan mengatakan terdapat beberapa perlengkapan pemakaman yang tidak dianggarkan oleh Disrumkim Kota Depok.

Seperti papan nama/nisan, papan penutup makam yang terbuat dari kayu maupun bambu, tikar dan tenda jika diperlukan.

Pemkot Depok hapus biasa retribusi pemakaman di 13 TPU yang dikelola oleh Pemkot Depok, per 1 Januari 2024.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News