Pemerintah Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum di 13 TPU Kota Depok
“Peralatan tersebut, tidak kami anggarkan tetapi insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” ungkapnya.
Baca Juga:
Dirinya berharap dengan kebijakan ini bisa meringankan masyarakat Kota Depok.
“Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Iksan.
Sementara untuk berkas pengurusan pemakaman bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informas Pemakaman Umum (Simakmum).
"Pengurusan berkas pemakaman juga bisa diakses melalui aplikasi Simakmum Kota Depok atau melalui web www.simakmum.com,” tandasnya. (mcr19/jpnn)
Pemkot Depok hapus biasa retribusi pemakaman di 13 TPU yang dikelola oleh Pemkot Depok, per 1 Januari 2024.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News