Pemerintah Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum di 13 TPU Kota Depok

Rabu, 10 Januari 2024 – 11:00 WIB
Pemerintah Hapus Biaya Retribusi Pemakaman Umum di 13 TPU Kota Depok - JPNN.com Jabar
Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kopo, Kecamatan Limo, Kota Depok. Foto : Lutviatul Fauziah/jpnn.com.

“Peralatan tersebut, tidak kami anggarkan tetapi insyaallah tersedia di TPU. Jika ingin digunakan ahli waris, kami arahkan untuk berkomunikasi langsung dengan petugas pemakaman,” ungkapnya.

Dirinya berharap dengan kebijakan ini bisa meringankan masyarakat Kota Depok.

“Mudah-mudahan dengan adanya penghapusan biaya retribusi ini bisa meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," kata Iksan.

Sementara untuk berkas pengurusan pemakaman bisa diakses melalui aplikasi Sistem Informas Pemakaman Umum (Simakmum).

"Pengurusan berkas pemakaman juga bisa diakses melalui aplikasi Simakmum Kota Depok atau melalui web www.simakmum.com,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Pemkot Depok hapus biasa retribusi pemakaman di 13 TPU yang dikelola oleh Pemkot Depok, per 1 Januari 2024.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News