Polres Metro Depok Bagikan Tip dan Trik Hindari Debt Collector di Jalan

Selasa, 09 Januari 2024 – 18:30 WIB
Polres Metro Depok Bagikan Tip dan Trik Hindari Debt Collector di Jalan - JPNN.com Jabar
Kasatlantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Aksi oknum debt collector yang memaksa menarik sepeda motor salah satu pengendara yang sedang melintas, di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok viral di media sosial.

Dalam unggahan @infodepok_id, pengendara Honda PCX tersebut menceritakan bahwa dirinya dibuntuti oleh tiga oknum debt collector dan berusah menarik motornya dengan dalih belum membayar angsuran, padahal dirinya mengaku membeli secara online.

Akhirnya, anggota Satlantas Polres Metro Depok langsung memberikan pengawalan kepada korban hingga menuai banyak pujian.

Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan bahwa apa yang dilakukan anak buahnya itu merupakan fungsi polisi sebagai pelindung masyarakat.

Dirinya juga mengatakan bagi masyarakat yang merasakan hal serupa maka tetap tenang dan jangan langsung menyerahkan motor tersebut.

“Jangan terpedaya, jangan panik dan takut hingga akhirnya menyerahkan motor,” ucapnya, Selasa (9/1).

Multazam menyebut menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan, bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.

“Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal. Tidak dengan cara memepet kemudian memaksa, itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri,” tuturnya.

Satlantas Polres Metro Depok bagikan tip dan trik menghindari debt collector di jalan. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News