Polres Metro Depok Bagikan Tip dan Trik Hindari Debt Collector di Jalan
jabar.jpnn.com, DEPOK - Aksi oknum debt collector yang memaksa menarik sepeda motor salah satu pengendara yang sedang melintas, di Jalan Margonda Raya, Kecamatan Beji, Kota Depok viral di media sosial.
Dalam unggahan @infodepok_id, pengendara Honda PCX tersebut menceritakan bahwa dirinya dibuntuti oleh tiga oknum debt collector dan berusah menarik motornya dengan dalih belum membayar angsuran, padahal dirinya mengaku membeli secara online.
Akhirnya, anggota Satlantas Polres Metro Depok langsung memberikan pengawalan kepada korban hingga menuai banyak pujian.
Baca Juga:
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Metro Depok, Kompol Multazam Lisendra mengatakan bahwa apa yang dilakukan anak buahnya itu merupakan fungsi polisi sebagai pelindung masyarakat.
Dirinya juga mengatakan bagi masyarakat yang merasakan hal serupa maka tetap tenang dan jangan langsung menyerahkan motor tersebut.
“Jangan terpedaya, jangan panik dan takut hingga akhirnya menyerahkan motor,” ucapnya, Selasa (9/1).
Baca Juga:
Multazam menyebut menarik paksa kendaraan di jalan tidak dibenarkan, bahkan bisa masuk dalam kategori pidana perampasan.
“Kalaupun betul petugas yang menagih hutang, dia akan menunjukkan surat-surat yang sah dan meminta secara legal. Tidak dengan cara memepet kemudian memaksa, itu sudah menjadi tindak pidana tersendiri,” tuturnya.
Satlantas Polres Metro Depok bagikan tip dan trik menghindari debt collector di jalan. Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News