8 Poin Penting SE MenPAN-RB Nomor 07 Tahun 2022, Semua PNS dan PPPK Wajib Tahu
jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 07 Tahun 2022, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan terbaru yang wajib diketahui seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK.
Regulasi terbaru tersebut berupa SE MenPAN-RB Nomor 07 Tahun 2022 tentang Penguatan Integritas Aparatur Negara dalam Area Rawan Korupsi.
Dalam SE tersebut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menekankan kepada seluruh PNS maupun PPPK untuk terus menjaga integritasnya sebagai abdi negara.
Setidaknya ada delapan poin penting yang wajib diketahui seluruh ASN baik PNS maupun PPPK.
Dalam SE tertanggal 8 Maret tersebut juga harus menjadi perhatian setiap pimpinan guna mengefektifkan upaya pencegahan korupsi di instansinya masing-masing.
Poin pertama, meningkatkan upaya pelaksanaan SE MenPAN-RB Nomor 22 tahun 2021 tentang Peningkatan Integritas ASN sebagai rujukan untuk meningkatkan sistem integritas di setiap instansi pemerintah.
“Mendorong implementasi core values, menaati seluruh ketentuan perundang-undangan, mendorong pelaksanaan sistem merit, serta memastikan para PNS dan PPPK memahami area rawan korupsi," kata MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, pada Selasa (8/3).
Poin berikutnya, memperhatikan hasil SPI sebagai masukan tata kelola, dan menyusun rencana aksi perbaikan yang harus dipantau secara berkala oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Selanjutnya menguatkan sistem pencegahan korupsi yang ada agar lebih nyata dampaknya.
Melalui SE Nomor 07 Tahun 2022, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo mengeluarkan aturan terbaru yang wajib diketahui seluruh ASN, baik PNS maupun PPPK.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News