Masa Jabatan PPPK Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang?

Rabu, 09 Maret 2022 – 19:00 WIB
Masa Jabatan PPPK Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? - JPNN.com Jabar
Kepala BKPSDM Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa seusai kegiatan pelantikan, pengambilan sumpah, dan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK di Balai Kota Bandung. Rabu (9/3). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung resmi melantik ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).

Sebanyak 319 PPPK di Kota Bandung terdaftar sebagai tenaga PTK non Pendidikan yang juga mendapatkan NIP PPPK yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Mereka itu sudah melakukan proses seleksi dari tahun lalu, berikutnya ada ASN dan P3K (PPPPK) yang tetap mendapatkan NIP dengan BKN. Surat pengangkatan PPPK ini baru kami terima tanggal 25 Februari kemarin, sehingga baru dilantik hari ini,” kata Kepala BKPSDM Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa seusai kegiatan pelantikan, pengambilan sumpah, dan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK di Balai Kota Bandung. Rabu (9/3).

Menurut Adi, masa jabat PPPK Pemkot Bandung ini berlaku lima tahun dan terhitung per tanggal 1 Januari 2022 hingga Desember 2026.

Kendati begitu, mereka dapat mengajukan perpanjangan masa kerja dengan mengikuti kembali seleksi PPPK di periode berikutnya.

Katanya, penilaian kinerja menjadi catatan pegawai bila nanti kembali mendaftar.

“P3k (PPPK) ini kontraknya 5 tahun, setiap tahunnya ada penilaian kinerja, kalau ternyata tidak bagus itu oleh pihak PPPK dalam hal ini wali kota boleh memutus atau tidak dilanjutkan, sesuai dengan kontrak yang ada,” tuturnya.

Adi menjelaskan, batas usia pegawai PPPK ini 57 tahun. Sehingga, pegawai yang mau kembali mendaftar dipersilakan, asalkan masih memenuhi persyaratan usia.

BKPSDM Kota Bandung menyebut masa jabat PPPK selama 5 tahun. Simak penjelasannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News