Masa Jabatan PPPK Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang?

Rabu, 09 Maret 2022 – 19:00 WIB
Masa Jabatan PPPK Hanya 5 Tahun, Bisa Diperpanjang? - JPNN.com Jabar
Kepala BKPSDM Kota Bandung Adi Junjunan Mustafa seusai kegiatan pelantikan, pengambilan sumpah, dan penyerahan surat keputusan pengangkatan PPPK di Balai Kota Bandung. Rabu (9/3). (Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com)

“Dalam aturan sampai usia 57 tahun itu boleh melamar, jadi kalau yang guru batas usianya 60 tahun, usia 59 tahun masih boleh melamar,” kata Adi. (mcr27/jpnn)

BKPSDM Kota Bandung menyebut masa jabat PPPK selama 5 tahun. Simak penjelasannya.

Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News