Berobat di Depok Hanya Tunjukan KTP Bisa Rawat Inap Hingga Bersalin

Sabtu, 09 Desember 2023 – 12:35 WIB
Berobat di Depok Hanya Tunjukan KTP Bisa Rawat Inap Hingga Bersalin - JPNN.com Jabar
Kepala Dinas Kesehatan Kota Depok, Mary Liziawati. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Mary Liziawati menjelaskan terkait penggunaan kartu tanda penduduk (KTP) untuk berobat.

Mary menyebut, pemberlakuan tersebut berlaku untuk rawat jalan, rawat inap, hingga persalinan.

“Itu berlaku untuk warga Kota Depok yang rawat inap atau rawat jalan di rumah sakit, dan persalinan di puskesmas poned," ucap Mary dikutip Sabtu (9/12).

Syaratnya, cukup melampirkan KTP Kota Depok, kartu keluarga (KK), dan surat keterangan rawat yang didaftarkan oleh rumah sakit ke Dinkes.

“Untuk rawat jalan di rukah sakit, cukup menyertakan KTP, KK, dan surat rujukan dari puskesmas, kemudian didaftarkan oleh puskesmas ke Dinkes," terangnya.

Sedangkan untuk persalinan di Puskesmas poned, perlu menyertakan KTP dan KK, yang nantinya akan didaftarkan oleh puskesmas ke Dinkes.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono (IBH) menyebut, berobat menggunakan KTP digunakan lantaran Kota Depok telah menerapkan Universal Health Coverage (UHC) per 1 Desember 2023.

“Sekarang di Depok berobat cukup pakai KTP, per 1 Desember 2023 Depok sudah UHC,” ucap IBH.

Kepada Dinkes Depok sebut berobat gratis dengan menunjukan KTP, bisa untuk berobat jalan, rawat inap, hingga persalinan di puskesmas poned
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News