Pemkot Siap Hadapi Gugatan Pemilik Resto Burger di Jalan Surya Sumantri Bandung

“Intinya, kami akan menghadapi secara optimal sesuai perundung-undangan, artinya kami akan hadir di setiap persidangan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepwal Bandung yang mengatur tentang pembongkaran bangunan itu sudah diterbitkan dan diserahkan ke Satpol PP Kota Bandung pada tanggal 27 Oktober lalu.
Kasus itu berawal ketika salah satu warga Kota Bandung, Norman Miguna, menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang oleh resto burger. Akibatnya, dia haris berpindah tinggal di tempat lain.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung kemudian, memutus pemilik bangunan berinisial Hendrew Sastra Husnandar terbukti melakukan perusakan dan mendirikan resto burger tak sesuai aturan hingga menghalangi akses masuk ke rumah.
Putusan itu lalu diperkuat hingga di tingkat peradilan selanjutnya.(mcr27/jpnn)
Pemkot Bandung kembali melayangkan surat peringatan kedua pada pemilik resto burget di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News