Pj Gubernur Jabar Persilakan Buruh Gugat Putusan UMK 2024 ke PTUN
Selasa, 05 Desember 2023 – 16:40 WIB
Roy memastikan, untuk aksi mogok kerja sendiri sudah dilakukan seluruh serikat buruh yang ada di Jawa Barat. Adapun gugatan yang akan dilakukan ini dilakukan pada awal Desember 2023, sebelum SK keputusan UMK 2024 diberlakukan.
"Sebelum SK berlaku, sebelum Januari kami harus melakukan itu. Kemungkinan besar di awal Desember," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Pj Gubernur Jabar Bey Machmudin mempersilakan serikat buruh apabila berkeinginan menggugat keputusan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) ke PTUN Bandung.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News