Kadin Jabar Nilai Kenaikan UMK 2024 Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat merespons soal kenaikan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024, yang sudah ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Diketahui, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin sudah meneken penetapan UMK 27 kota dan kabupaten pada Kamis (30/11).
Dalam penetapan upah, Pemrov menggunakan PP No 51 Tahun 2023. Penggunaan PP itu pun mendapat protes dari pada buruh karena dinilai merugikan mereka.
Baca Juga:
Ketua Kadin Jabar Cucu Sutara menilai, kenaikan UMK Jabar 2024 cukup adil bagi kalangan pengusaha dan pekerja.
Saat ini, kondisi ekonomi belum cukup baik, sehingga kenaikan sekitar empat persen cukup baik bagi semua pihak.
"Saya kira cukup adil melihat kondisi ekonomi saat ini. Karena memang ekonomi kita sedang tidak baik-baik saja," kata Cucu ditemui dalam acara Rapimprov Kadin Jabar di Kota Bandung pada Jumat (1/12).
Menurut Cucu, kondisi ekonomi yang sedang tidak baik-baik saja ini, menyebabkan kondisi usaha di Jabar menjadi sejumlah kendala bagi para pengusaha.
Pengusaha harus berpikir bagaimana agar bisnis tetap bisa berjalan, dan menggaji karyawan.
Begini komentar Kadin Jabar soal kenaikan UMK kota dan kabupaten tahun 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News