Bey Machmudin Masih Cari Solusi Penetapan UMK Kota/Kabupaten 2024
penetapan upah minimum kabupaten/kota yang paling lambat akan diumumkan pada 30 November.
Baca Juga:
Hingga saat ini kabupaten/kota sedang melaksanakan perumusan rekomendasi, dan ada yang sudah membuat rekomendasi UMK 2024 kepada Penjabat Gubernur Bey Machmudin, yaitu Kota Sukabumi, Kota Banjar dan Kabupaten Ciamis yang merekomendasikan dengan mendasarkan pada PP 51/2023.
Sementara Kabupaten Subang dan Karawang merekomendasikan menaikan UMK 2024 sesuai dengan tuntutan pekerja.
Semua rekomendasi dari kabupaten/kota tersebut direncanakan akan dibahas pada 27 November sebelum ditetapkan pada 30 November 2023. (mcr27/jpnn)
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta kepada seluruh pihak untuk sabar dan menahan diri ihwal menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News