Bey Machmudin Masih Cari Solusi Penetapan UMK Kota/Kabupaten 2024
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta kepada seluruh pihak untuk sabar dan menahan diri ihwal menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.
Bey juga mendorong semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga dapat dicari solusi terbaik.
"Diharapkan semua pihak untuk mengedepankan dialog yang konstruktif sehingga segala isu dan perdebatan akan kami carikan solusi yang dapat diterima oleh semua pihak," kata Bey dalam keterangannya, Sabtu (25/11).
Menurutnya, sebagai penjabat Gubernur Jawa Barat, pihaknya akan mencari solusi-solusi strategis dengan tetap mengedepankan hubungan industrial.
"Sebagai Pj Gubernur, saya akan melakukan langkah-langkah strategis untuk hal ini dengan tetap mengedepankan hubungan industrial yang harmonis dan sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melalui Pj Bey Machmudin sudah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jabar sebesar Rp 2.057.495.
UMP 2024 Jabar naik 3,57 persen dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.986.670 atau kenaikannya Rp 70.825.
Perhitungan UMP 2024 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin meminta kepada seluruh pihak untuk sabar dan menahan diri ihwal menjelang penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News