Tok! UMP Jawa Barat Ditetapkan Naik 3,57 Persen
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.
Dalam pengumumannya, Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan UMP Jabar tahun depan sebesar Rp 2.057.495 atau naik 3,57 persen.
Penetapan UMP tersebut, kata Bey, dilakukan setelah Pemprov Jabar mendengar dan menampung sejumlah aspirasi dari berbagai pihak.
"Pemprov sudah mendengarkan aspirasi dari asosiasi maupun serikat pekerja, baik yang disampaikan langsung melalui unjuk rasa maupun melalui dewan pengupahan. Kami juga sudah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan," kata Bey dalam pengumumannya di Bandung, Selasa (21/11).
"Dasar perhitungan UMP tahun ini tentunya adalah PP Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dan kami yakin bahwa PP ini sudah mengakomodir semua kepentingan dan UMP tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp 2.057.495, naik sebesar 3,57 persen," sambungnya.
Selanjutnya, kabupaten/kota di Jabar juga harus segera menetapkan besar UMK paling lambat pada tanggal 30 November 2023.
Ia memastikan, besaran UMK akan mengalami kenaikan juga.
"Untuk kabupaten kota akan ditetapkan tanggal 30 November dan tentunya akan ada kenaikan dibandingkan tahun lalu," tuturnya.
Pemprov Jabar menetapkan besaran UMP provinsi tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495 atau naik 3,95 persen.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News