Tok! UMP Jawa Barat Ditetapkan Naik 3,57 Persen
Selasa, 21 November 2023 – 13:52 WIB
Bey melanjutkan, pihaknya mengizinkan kepada buruh di Jabar untuk melakukan aksi unjuk rasa menanggapi penetapan besaran UMP tersebut.
Namun ia menegaskan, aksi unjuk rasa harus dilakukan dengan tertib.
"Unjuk rasa ya silakan, tapi yang penting tertib, tidak anarkis dan peraturan kan seperti kita lihat juga peraturannya," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Pemprov Jabar menetapkan besaran UMP provinsi tahun 2024 sebesar Rp 2.057.495 atau naik 3,95 persen.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News