PSU Danau Bogor Raya Belum Diserahkan ke Pemkot Bogor
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperumkim) Kota Bogor, Juniarti Estiningsih menegaskan bahwa prasarana sarana utilitas umum (PSU) Danau Bogor Raya adalah milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar).
"Jadi, kalau danau itu milik Jabar karena kan ada PSDA. Informasi terakhir seperti itu. Seharusnya yang memberikan penjelasan BKAD," ujarnya kepada wartawan.
Menurut dia, sejauh ini danau memang belum diserahkan lantaran apabila serah terima aset tanahnya mesti bersertifikat atas nama pemerintah.
"Mungkin saat ini masih on progres permohonan sertifikat. Selain itu kalau serah terima kan melibatkan PUPR, DLH, dan Dishub," ungkapnya.
Saat disinggung apakah PT Sejahtera Eka Graha (SEG) sudah melakukan pembersihan sedimentasi pada bagian danau, perempuan yang akrab disapa Esyi itu menyatakan bahwa hal itu tengah dikerjakan.
"Lagi dikerjakan karena mereka mau buat tempat wisata, dan izinnya mau diiurus," ujarnya.
Menurutnya, danau tersebut tadinya merupakan milik perumahan, dan saat ini masuk ke dalam aset milik Jabar.
"Kalau aset PSU yang akan diserahkan ke Pemkot Bogor seperti drainase, PJU, jalan, taman. Bila untuk RTH mesti diserahterimakan sesuai site plan," tandasnya.
Disperumkim dan BKAD Kota Bogor tegaskan prasarana sarana utilitas umum (PSU) Danau Bogor Raya belum diserahkan kepada pemerintah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News