Dinkes Depok Keluarkan Surat Edaran Kewaspadaan Cacar Monyet
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 443.32/7859 -SURVIM tentang Kewaspadaan Monkeypox atau Cacar Monyet.
Surat tersebut dikeluarkan untuk fasilitas kesehatan (faskes) dan organisasi profesi kesehatan di Kota Depok.
Kepala Dinkes Kota Depok, Mary Liziawati mengatakan SE yang dikeluarkan tersebut sejalan dengan SE Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor: HK.02.02/C/4408/2023 tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia.
"Kami sampaikan beberapa hal pada SE ini untuk ditindaklanjut faskes dan organisasi profesi kesehatan sebagai upaya kewaspadaan dan antisipasi kasus Cacar Monyet di Kota Depok," ucapnya.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa Monkeypox merupakan emerging zoonosis yang disebabkan virus Monkeypox, atau anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxiridae.
Kemudian, dijelaskan bahwa penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang ataupun hewan yang terinfeksi atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut.
“Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar dua sampai minggu. Penyakit ini dapat berkembang menjadi berat hingga kematian dengan case fatality rate tiga sampai enam persen," tuturnya.
Pada surat tersebut disampaikan juga jumlah kumulatif kasus sejak 1 Januari 2022 hingga 26 September 2023 sebanyak 90.618 kasus dengan 157 kematian yang dilaporkan dari 115 negara.
Dinas Kesehatan Kota Depok keluarkan surat edaran (SE) terkait kewaspadaan penyebaran cacar monyet di Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News