Berikut Ini Perincian Tunjangan dan Gaji PPPK Guru, Totalnya Hingga Jutaan Rupiah

Jumat, 04 Maret 2022 – 12:35 WIB
Berikut Ini Perincian Tunjangan dan Gaji PPPK Guru, Totalnya Hingga Jutaan Rupiah - JPNN.com Jabar
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jabar.jpnn.com, GARUT - Kabar baik datang untuk para guru honorer yang menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pasalanya, para PPPK akan merasakan nikmatnya berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Bahkan mereka juga bakal mendapatkan gaji pokok golongan IX atau setara IIIa PNS sebesar Rp 2.966.500, serta dibanjiri berbagai tunjangan.

Ketua Forum PPPK Kabupaten Garut Rikrik Gunawan mengaku sudah merasakan perbedaan signifikan ketika menjadi ASN.

"Saya sudah merasakan nikmatnya menjadi PPPK sejak tahun lalu. Mendapatkan gaji pokok, tunjangannya banyak, mendapat gaji ke-13 dan mendapat tunjangan hari raya (THR)," ujarnya kepada JPNN.com, Kamis (3/3)

Rikrik juga mendapatkan tunjangan per bulann untuk anak/istri sebesar Rp 296.650.

Ia juga mendapatkan tunjangan untuk dua anak sebesar Rp 118.660, tunjangan beras Rp 289.690 dan tunjangan fungsional Rp 327 ribu.

Rikrik juga mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak Rp 8,5 juta yang dibayar per triwulan. Jumlah TPG ini meningkat sekitar tiga kali lipat.

PPPK guru kebanjiran tunjungan, berikut perinciannya.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News