Begini Komentar Pedas Dewan Pendidikan, Soal Kasus Guru Mesum yang Nekat Bersanggama di Toilet Musala

Jumat, 04 Maret 2022 – 07:30 WIB
Begini Komentar Pedas Dewan Pendidikan, Soal Kasus Guru Mesum yang Nekat Bersanggama di Toilet Musala  - JPNN.com Jabar
Seorang guru berinisial IL, nekat bersanggama dengan pasangannya di toilet musala Miftahul Huda, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN com

jabar.jpnn.com, KABUPATEN BOGOR - Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor Siti Mahnin angkat bicara soal kasus guru mesum berinisial IL, yang nekat bersanggama di toilet musala Miftahul Huda, Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Selasa (1/3) kemarin.

Mahnin menilai perbuatan yang dilakukaan IL sungguh tidak bermoral. Sebagai guru IL seharusnya memberikan contoh yang baik untuk masyarakat.

"Sungguh perbuatan tidak bermoral. Seharusnya sebagai seorang guru ia memberikan contoh yang baik, bukan malah melanggar norma seperti ini," katanya saat dihubungi JPNN.com pada Jumat (4/3).

Meski kasus tersebut telah selesai lewat jalur kekeluargaan, Mahnin ingin kasus itu tetap diproses secara hukum mengingat IL dan IA sudah sama-sama berkeluarga dan memiliki pasangan.

"Ini sudah melanggar hukum dan harus diproses sesuai dengan perbuatannya. Jadi, kasus ini harus diproses hukum agar menimbulkan efek jera. Apalagi ini kasus perselingkuhan, ada unsur pidananya," ujarnya.

Mahnin meminta agar pihak-pihak terkait memberikan sanksi administratif kepada IL, mengingat pelaku berprofesi sebagai guru.

"Adanya kejadian ini secara tidak langsung sudah mencoreng dunia pendidikan Kabupaten Bogor. Selain itu, pelaku juga seorang guru dan sudah berkeluarga, harus diberikan sanksi administratif, kalau perlu diberhentikan atau dipecat saja sebagai guru," tegasnya.

Mahnin mengimbau kepada guru agar senantiasa menjaga tingkah laku saat berada di tengah masyarakat. Mengingat profesi guru pekerjaan yang mulia untuk mencerdaskan generasi bangsa.

Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor ingin agar kasus guru mesum yang nekat bersanggama di toilet musala, dilanjutkan ke ranah hukum.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News