Kisruh SDN Pondok Cina 1 Kota Depok Berujung Restorative Justice
jabar.jpnn.com, DEPOK - Gugatan wali murid SDN Pondok Cina 1 terhadap Wali Kota Depok, Mohammad Idris ke PTUN Bandung kini memasuki babak baru.
Diketahui, bahwa gugatan tersebut diajukan atas rencana penggusuran bangunan SDN Pondok Cina 1 akan rencana penggusuran SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid.
Pengacara wali murid, Deolipa Yumara mengatakan selain itu pihaknya juga membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
Namun, kasus yang dilayangkan tersebut malah akan berujung restorative justice.
"Kemarin kami dipanggil ke Unit PPA Polda Metro, memang dianjurkan penyidik untuk restorarive justice dalam perkara ini," ucap mantan pengacara Bharada E tersebut.
Deolipa mengaku bahwa pihaknya akan mengikuti anjuran tersebut
"Tentunya kami sebagai pelapor, saya sebagai pelapor, ya sudah kami menerima anjuran ini untuk coba dilaksanakan," tuturnya.
Dirinya menjelaskan pemanggilan tersebut terdiri dari dirinya dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok sebagai terlapor.
Kisruh laporan wali murid SDN Pondok Cina 1 terhadap Wali Kota Depok Mohammad Idris akan berujung damai.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News