Pemkot Bandung Minta Pemilik Resto Cepat Saji Bongkar Bangunannya
Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono memastikan pemkot sudah menempuh semua prosedur atau tahapan.
Apabila sampai tanggal 16 Oktober restoran burger itu belum dibongkar, maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP mempunyai wewenang melakukan pembongkaran.
"Tentunya konsekuensinya begitu (dibongkar Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu," ujar Bambang.
Sebelumnya, seorang warga Bandung, Norman Miguna menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang restoran burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain.
Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus bersalah kepada pemilik bangunan karena terbukti melakukan perusakan dan mendirikannya resto burger tak sesuai dengan Perundang-undangan atau Perda Kota Bandung.
Putusan itu diperkuat hingga di tingkat peradilan berikutnya. (mcr27/jpnn)
Ultimatum Pemkot Bandung terhadap pemilik resto cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Minta bangunan segera dibongkar.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News