Pemkot Bandung Minta Pemilik Resto Cepat Saji Bongkar Bangunannya

Minggu, 15 Oktober 2023 – 09:30 WIB
Pemkot Bandung Minta Pemilik Resto Cepat Saji Bongkar Bangunannya - JPNN.com Jabar
Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono ditemui di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono memastikan pemkot sudah menempuh semua prosedur atau tahapan. 

Apabila sampai tanggal 16 Oktober restoran burger itu belum dibongkar, maka Pemkot Bandung melalui Satpol PP mempunyai wewenang melakukan pembongkaran. 

"Tentunya konsekuensinya begitu (dibongkar Pemkot Bandung), konsekuensi dari aturan hukum kan begitu," ujar Bambang. 

Sebelumnya, seorang warga Bandung, Norman Miguna menempuh jalur hukum karena akses masuk ke rumahnya terhalang restoran burger. Akibatnya, dia harus berpindah tinggal di tempat lain. 

Kemudian, Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutus bersalah kepada pemilik bangunan karena terbukti melakukan perusakan dan mendirikannya resto burger tak sesuai dengan Perundang-undangan atau Perda Kota Bandung. 

Putusan itu diperkuat hingga di tingkat peradilan berikutnya. (mcr27/jpnn)

Ultimatum Pemkot Bandung terhadap pemilik resto cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Minta bangunan segera dibongkar.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News