Pemkot Bandung Minta Pemilik Resto Cepat Saji Bongkar Bangunannya
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengultimatum pemilik restoran cepat saji yang terletak di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung, untuk segera membongkar sendiri bangunannya sebelum 16 Oktober 2023.
Restoran burger itu dinilai telah menyalahi aturan, bahkan menghalangi akses masuk ke rumah seorang warga.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi mengatakan apabila teguran ini tidak diindahkan, maka petugas yang akan melakukan pembongkaran.
"Dibongkar sendiri, kalau tidak dibongkar sendiri nanti dibongkar sama pemerintah kota. Batasnya tanggal 16, kalau dia tidak ada, dan kami sudah ada surat perintah pembongkarannya, ya kami bongkar," kata Rasdian, Minggu (15/10).
Rasdian menambahkan Dinas Cipta Bintar Kota Bandung sudah melayangkan surat peringatan hingga surat perintah pembongkaran ke restoran burger itu.
Akan tetapi, sampai sekarang surat yang dikirimkan tak juga dilaksanakan.
Maka dari itu, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda), Pemkot Bandung memiliki wewenang untuk melakukan pembongkaran.
"Tahapannya dari teguran sampai surat perintah pembongkarannya dari Cipta Bintar (sudah dikirimkan). Sambil dia proses bongkar sendiri, kami juga ada persiapan kalau seandainya dia sampai peringatan ketiga yang diberikan oleh Cipta Bintar Itu tidak diindahkan," ucapnya.
Ultimatum Pemkot Bandung terhadap pemilik resto cepat saji di Jalan Surya Sumantri, Kota Bandung. Minta bangunan segera dibongkar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News