29.956 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Depok

Rabu, 04 Oktober 2023 – 13:45 WIB
29.956 Batang Rokok Ilegal Diamankan Satpol PP Kota Depok - JPNN.com Jabar
Ilustrasi rokok ilegal. Foto: Humas Bea Cukai

Menurutnya untuk ciri-ciri rokok ilegal tersebut adalah tidak menggunakan pita cukai, selain itu menggunakan pita cukai palsu. 

“Misalnya, dalam pita cukai bertuliskan 12 batang berbungkus, ini berisikan 20 batang, berarti itu sudah melanggar, termasuk dalam rokok legal,” terangnya.

Neno menjelaskan bahwa peredaran rokok ilegal setiap tahunya mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Pada tahun 2022 hanya sekitar 4 persen, tahun ini sudah sekitar 5,5 persen. 

“Dalam hal ini negara bisa mengalami kerugian sekitar Rp 11 Triliun, itu kan merupakan kerugian yang cukup besar,” kata Neno.

Pihaknya berharap agar seluruh masyarakat tidak lagi membeli dan memperjualbelikan rokok ilegal. Sebab sangat merugikan negara dan kesehatan para pengguna rokok ilegal. 

“Kalau rokok ilegal kan kami tidak tahu bahan-bahan apa yang digunakan dan tidak terdata dengan kami, kalau yang legal sudah teruji baik semua kadarnya,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Selama September 2023 Satpol PP Depok berhasil mengamankan 29.956 batang rokok ilegal di Kota Depok.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News