Pemkot Bandung Dukung Langkah Pemerintah Pusat Tutup TikTok Shop

Jumat, 29 September 2023 – 13:20 WIB
Pemkot Bandung Dukung Langkah Pemerintah Pusat Tutup TikTok Shop - JPNN.com Jabar
Pedagang di Pasar Andir Trade Center Bandung sedang melakukan live shopping di kiosnya. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyambut baik langkah pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik. 

Ada pun Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan meneken Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 26 September 2023.

Permendag tersebut mengatur soal transaksi jual-beli yang dilakukan di sosial media atau sosial commerce. Hal itu dilakukan untuk menjaga iklim berwirausaha, pemerintah melarang pelaku UMKM untuk berdagang di media sosial. 

"Kami di daerah mengikuti (aturan pusat), karena ada aturan tegas bahwa platform media sosial dengan media ekonomi itu dipisah," kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung Elly Wasliah dalam keterangannya, Jumat (29/9). 

Menurut Elly, transaksi jual-beli memang seharusnya tidak boleh dilakukan di media sosial. 

Transaksi seharusnya hanya dilakukan di marketplace atau lokapasar saja. 

"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," jelasnya. 

Hingga saat ini, kata Elly, pihaknya belum menerima keluhan dari para pedagang di kawasan trade center seperti ITC, Pasar Andir, dan Pasar Baru soal penurunan omzet. 

Pemkot Bandung mengikuti regulasi pemerintah pusat yang menutup TikTok Shop sebagai tempat berjualan.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News