Pemkot Usul Perpanjang Masa Darurat Sampah di Kota Bandung
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengusulkan perpanjangan masa kedaruratan sampah di wilayahnya. Pengusulan ini dikarenakan, kota masih belum memiliki solusi jangka panjang dan pendek dalam penanganan sampah.
Ada pun masa darurat sampah yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat akan berakhir pada 24 September 2023.
“Tentunya kami lakukan evaluasi dari awal sampai dengan habisnya masa darurat sampah (24 September), kami lakukan rapat dan merumuskan solusi untuk menyikapi itu. Kesimpulannya adalah kami mencoba usulkan untuk memperpanjang masa kedaruratan,” kata Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono di Bandung, dikutip Minggu (24/9).
Bambang mengungkapkan, saat ini pihaknya tengah menggodok formula jangka panjang dan pendek untuk penanganan sampah di Kota Bandung.
Dikarenakan masih banyak tumpukan sampah yang belum terbuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) akibat TPA Sarimukti yang terbakar, maka Pemkot meminta supaya masa darurat sampah diperpanjang.
“Kami ingin memasifkan bukan hanya penanganan jangka pendek, tapi juga bagaimana memformulasikan penanganan jangka menengah dan panjang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penanganan secara berjangka ini penting, mengingat Bandung adalah kota besar dengan permasalahan sampah yang juga rumit.
Maka dari itu, Bambang khawatir, apabila tidak digodok dengan tepat maka kondisi darurat sampah bisa terus terulang.
Masalah sampah belum tertangani, Pemkot Bandung usul perpanjang masa darurat sampah ke Pemprov Jabar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News