Bentrok di Rempang, Mahfud MD: Ada Salah Paham, Saya Akan Jelaskan
jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Menteri Koordinator Bidang Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD merespons persoalan bentrok antarawarga penghuni Tanah Rempong, Batam.
Adapun bentrok itu dipicu karena penolakan terkait pembangunan Proyek Strategis Nasional Rempang Eco-City.
“Iya, kasus rempang diselesaikan karena ada kesalahpahaman, itu Pak Bahlil (Menteri Investasi/Kepala BKPM) ke sana,” kata Mahfud seusai menghadiri Forum Diskusi Keberagaman Menjadi Kekuatan Wujudkan Pemilu Bersih di Kota Bandung, Rabu (13/9).
“Saya sendiri kalau diperlukan akan menjelaskan dari sisi konstruksi hukumnya. Kami harus memberi kepastian hukum terhadap rakyat, terhadap investor, dua-duanya,” sambungnya.
Ia mengungkapkan, dalam bentrokan terkait pengembangan Pulau Rempang, ada hal-hal yang tidak tersosialisasikan kepada publik.
Hal itu menyangkut kesepakatan antarawarga dengan investor yang sudah disepakati.
“Yang tidak tersiarkan itu kan bahwa pada tanggal 6 sudah terjadi kesepakatan, tanah yang terkait dalam MoU itu 17,500 hektare, 2.000 akan segera dimanfaatkan dan itu sudah disepakati penduduk di situ 1.200 KK masing-masing akan diberi tanah 500 meter persegi dengan rumahnya tipe 45 seharga Rp120 juta,” jelasnya.
Selain itu, kata Mahfud, setiap orang dalam satu keluarga akan diberikan biaya hidup sebesar Rp 1.034.636 per orang dan mendapat biaya sewa sebesar Rp 1.200.000 per bulan. Uang itu diberikan bagi keluarga yang rumah pengganti ya belum selesai dibangun,” sambungnya.
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan persoalan bentrok antarawarga penghuni Tanah Rempong, Batam terjadi karena ada kesalahpahaman.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News