Komentar Komisi IV DPRD Kota Bogor, Soal Wacana Pembubaran Komite Sekolah
![Komentar Komisi IV DPRD Kota Bogor, Soal Wacana Pembubaran Komite Sekolah - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2023/06/18/ketua-komisi-iv-dprd-kota-bogor-akhmad-saeful-bakhri-foto-l5-kjv4.jpg)
jabar.jpnn.com, KOTA BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor berencana membubarkan komite sekolah tingkat SD hingga SMP, lantaran dianggap menjadi sarana untuk pungutan liar (pungli).
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri mengatakan pembentukan Komite Sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.
Sehingga, rencana pembubaran Komite Sekolah tidak serta merta dapat dilakukan oleh Pemkot Bogor lantaran terdapat regulasi pusat yang mengatur.
Terkecuali, pemkot mengajukan uji materil mengenai permendikbud tersebut.
“Enggak bisa langsung dibubarkan begitu saja, karena ada regulasi pusat yang mengatur," ucapnya.
Kemudian, pembentukan Komite Sekolah juga diamanatkan dalam Undang Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN) Nomor 20 Tahun 2003.
Dalam pasal 56 ayat 3 menyatakan bahwa komite/madrasah sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan, dan dukungan tenaga, sarana prasarana serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan.
"Bila koordinator kelas (korlas) dibubarkan, kami setuju karena tak ada regulasinya," tuturnya.
Komentar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri soal wacana penghapusan komite sekolah.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News