Komentar Komisi IV DPRD Kota Bogor, Soal Wacana Pembubaran Komite Sekolah

Selasa, 12 September 2023 – 14:30 WIB
Komentar Komisi IV DPRD Kota Bogor, Soal Wacana Pembubaran Komite Sekolah - JPNN.com Jabar
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri. Foto : Source for JPNN

Dia juga menerangkan pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 pasal 12 huruf b dijelaskan bahwa Komite Sekolah dilarang meminta sumbangan ataupun iuran kepada peserta didik dan orang tua siswa, yang bertujuan untuk diberikan kepada sekolah.

Namun, dalam pasal itu juga disebutkan bila untuk memajukan sekolah, komite dapat meminta sumbangan dengan mengajukan corporate social responsibility (CSR) kepada perusahaan-perusahaan di sekitaran sekolah.

"Boleh ajukan proposal CSR ke perusahaan sekitar, asal jangan meminta ke perusahaan rokok," tuturnya.

Sehingga, menurutnya perlu adanya edukasi kepada orang tua peserta didik dan anggota komite, agar dapat kreatif dan berinovasi dalam mencari solusi terkait anggaran untuk memajukan sekolah.

"Apabila sudah diedukasi masih melakukan pungutan yang tak berdasar hukum kepada orang tua siswa, maka laporkan saja ka aparat penegak hukum," ungkapnya.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto enggan berbicara banyak terkait hal tersebut.

“Nanti saya infokan kalau sudah ya. Kalau korlas memang enggak ada legalitasnya, yang ada komite," terangnya.

Sebelumnya, Pemkot Bogor sepertinya akan menghapus Komite Sekolah mulai dari tingkat SD hingga SMP di Kota Bogor.

Komentar Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor, Akhmad Saeful Bakhri soal wacana penghapusan komite sekolah.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News