Ini yang Akan Terjadi Jika Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru Mengundurkan Diri

Senin, 28 Februari 2022 – 11:10 WIB
Ini yang Akan Terjadi Jika Peserta CPNS, PPPK Guru & Nonguru Mengundurkan Diri - JPNN.com Jabar
Deputi Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan mengenai sanksi bagi peserta seleksi CPNS dan PPPK yang mengundurkan diri. Ilustrasi Foto: Mesya/JPNN.com

Sementara, bagi mereka yang sudah diterbitkan NIP-nya, kemudian mengundurkan diri, maka NIK dan NIP akan aktif selamanya. Kecuali ada permohonan dari instansi untuk menghapuskan NIP-nya.

"Walaupun yang bersangkutan tidak pernah menjadi pegawai, tetapi NIP dan NIK akan aktif terus," ujarnya.

NIK dan NIP ini, lanjut Deputi Suharmen, untuk mengunci status yang bersangkutan agar tidak bisa mengikuti seleksi di tahun-tahun berikutnya.

"Datanya akan terkunci di sistem. Jadi, ini dilakukan by system," tutupnya. (mar7/jpnn)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) membeberkan sejumlah konsekuensi, jika peserta seleksi CPNS, PPPK Guru & Nonguru mengundurukan diri.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News