Pembuangan Sampah di TPA Darurat Sarimukti Dibatasi 8,6 Ton
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Darurat sementara yang berlokasi di dekat TPA Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat, resmi dibuka sementara sejak Jumat (1/9).
Keberadaan TPA darurat ini untuk menggantikan sementara TPA Sarimukti yang mengalami kebakaran pada Sabtu (19/8).
Pengelola TPA Sarimukti, Riswanto mengatakan, TPA darurat dibuka sejak Jumat (1/9) lalu dimulai pukul 13.00 WIB.
Total luas TPA darurat yang digunakan mencapai dua hektar.
"Betul (dibuka) Jumat jam 13.00 WIB, luasnya dua hektar. Pembuangan berjalan lagi di TPA darurat," katanya dikonfirmasi, Senin (4/9).
Riswanto menjelaskan, sejal TPA darurat dibuka, pembuangan sampah dari Bandung Raya ke TPA berjalan lancar. Namun, sampah yang dibuang masih dibatasi.
"Kalau kendala enggak ada tapi masih dibatasi secara kuota per kabupaten kota masih darurat," ucapnya.
Untuk sampah di Kota Bandung, dibatasi 4,7 ton, Kabupaten Bandung 1,8 ton, Kota Cimahi 600 kilogram, dan Kabupaten Banudng Barat 1,5 ton.
Pembuangan sampah di TPA darurat Sarimukti dibatasi hanya 8,6 ton per hari.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News