Pemkot Depok Berlakukan WFH, Mohammad Idris: Keberadaan ASN Akan Dipantau Melalui Aplikasi

Sabtu, 02 September 2023 – 13:40 WIB
Pemkot Depok Berlakukan WFH, Mohammad Idris: Keberadaan ASN Akan Dipantau Melalui Aplikasi - JPNN.com Jabar
Wali Kota Depok, Mohammad Idris. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris memastikan pemberlakuan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), dan non ASN akan berjalan efektif.

Pasalnya, kata Idris pihaknya akan melakukan pemantauan ASN melalui aplikasi K-Mob. Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir adanya ASN yang berkeliaran saat WFH diberlakukan.

"Melalui aplikasi itu, maka setiap kepala dinas dapat mendeteksi keberadaan ASN yang bersangkutan ketika jam kerja. Namun, yang paling ideal memang pengawasan yang melekat pada diri sendiri, kejujuran dan kepercayaan, itu yang kita harapkan karena ini adalah tugas negara," kata Idris dikutip Sabtu (2/9.

Lebih lanjut, Idris menegaskan, WFH diprioritaskan bagi ASN yang sakit atau sedang hamil dan menyusui.

"WFH ini diberlakukan paling banyak 30 persen, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, para lansia, ibu menyusui dan hamil," ucap Idris.

Kebijakan WFH tersebut, merujuk kepada imbauan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai imbas dari polusi udara yang meningkat beberapa hari terakhir di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang, Bekasi (Jabodetabek).

"Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) mengatur pelaksanaan WFH, karena memang dari Kemendagri ada imbauan untuk melakukan WFH," ujarnya

Nantinya, pemberlakuan WFH ini akan dievaluasi setiap pekan, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan WFH pada minggu berikutnya. 

Mohammad Idris sebut selama kebijakan WFH, ASN akan dipantau melalui aplikasi oleh setiap kepala dinas
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News