Demi Mengurangi Polusi Udara, Pemkot Depok Instruksikan ASN Gunakan Transportasi Publik

Jumat, 01 September 2023 – 13:30 WIB
Demi Mengurangi Polusi Udara, Pemkot Depok Instruksikan ASN Gunakan Transportasi Publik - JPNN.com Jabar
Wali Kota Depok, Mohammad Idris saat memberikan keterangan resmi kepada awak media. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Wali Kota Depok, Mohammad Idris keluarkan instruksi terkait pengendalian pencemaran udara di Kota Depok.

Idris menyebut dalam rangka implementasi Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Dengan ini Pemkot Depok menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah Kota Depok agar menggunakan transportasi publik.

"Kalau tidak menggunakan transportasi publik bisa pakai moda transportasi lain yang rendah emisi/tidak beremisi, yang dimulai dengan gerakan penggunaan kendaraan roda empat berpenumpang paling sedikit tiga orang dan kendaraan roda dua dengan dua orang,” ucap Idris, Jumat (1/9).

Kemudian, melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadi untuk menekan emisi gas buang dari kendaraan bermotor, dan tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan teknis pengelolaan sampah.

Serta, menggunakan masker saat polusi udara tinggi dengan kualitas udara dengan kategori tidak sehat, sesuai dengan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada aplikasi ISPUNet yang dipublikasikan secara berkala oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kemudian, bagi Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Depok, dapat melaksanakan penanaman pohon yang berfungsi sebagai penyerap polutan terutama pada lokasi publik, lokasi sumber polusi tinggi dan lahan kritis yang bekerja sama dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.

“Melaksanakan penyiraman pohon pelindung terutama pada lahan-lahan kering untuk mencegah kebakaran yang bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok,” tandasnya. (mcr19/jpnn)

Demi kurangi polusi udara Mohammad Idris keluarkan instruksi wali kota, salah satunya terkait penggunaan sepeda motor untuk dua orang dan mobil tiga penumpang.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News