BPBD Jabar Minta Bantuan Pemerintah Pusat Padamkan Kebakaran TPA Sarimukti
jabar.jpnn.com, BANDUNG BARAT - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat menetapkan status tanggap darurat bencana kebakaran Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPA) Sarimukti di Kecamatan Cidadap, Kabupaten Bandung Barat.
Status tanggap darurat bencana itu ditetapkan Bupati Hengky Kurniawan selama 21 hari, terhitung sejak 22 Agustus sampai dengan 11 September 2023.
Adapun kebakaran yang terjadi sejak Sabtu (19/8) malam itu, sampai dengan hari kelima ini masih juga belum padam. Api yang semula hanya membakar di zona empat, kini merembet hingga ke zona tiga.
Pemkab melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Barat pun meminta bantuan kepada Pemerintah Pusat untuk pemadaman api dari udara.
Kasi Kedaruratan dan Logistik BPBD Jawa Barat Hadi Rahmat mengatakan, pihaknya menginisiasi SK tanggap darurat kejadian kebakaran TPA Sarimukti yang dikeluarkan Pemkab Bandung Barat.
“BPBD KBB menginisiasi SK tanggap darurat kejadian kebakaran TPA Sarimukti oleh Bupati KBB untuk upaya pemadaman yang lebih optimal,” kata Hadi, Kamis (24/8).
Baca Juga:
Salah satu upaya yang dilakukan ialah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengajukan pemadaman melalui udara agar proses pemadaman bisa lebih optimal.
“Yang saat ini sedang diupayakan, dikoordinasikan dan dikawal prosesnya oleh BPBD Provinsi Jawa Barat adalah upaya pemadaman melalui udara (water bombing) ke pemerintah pusat melalui BPBD,” jelasnya. (mcr27/jpnn)
BPBD Jabar berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk pengajuan water bombing atau pemadaman api dari udara untuk atasi kebakaran TPA Sarimukti.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News