Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Aceh

Rabu, 23 Agustus 2023 – 14:30 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Aceh - JPNN.com Jabar
Jajaran Polres Metro Depok saat menunjukan barang bukti. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

jabar.jpnn.com, DEPOK - Polres Metro Depok dan Polsek Bojong Gede berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu dengan total barang bukti 3 kilogram.

Dari empat kasus yang berhasil diungkap, terdapat sejumlah pelaku, yakni Z (28 tahun), DS (26 tahun), RB (37 tahun), dan DPR (22 tahun).

Kasat Narkoba Polres Metro Depok, AKBP Tahan Marpaung mengatakan bahwa para tersangka rata-rata mendapatkan barang haram tersebut dari jaringan di wilayah Aceh.

“Dapat dari jaringan Aceh, mereka mengatakan dari temen mereka yang sempat di lapas, tetapi sekarang sudah keluar,” ucapnya, Rabu (23/8).

menjelaskan tersangka DPR (22 tahun) diringkus di kawasan Pancoran Mas, Kota Depok, pada Jumat (18/8) sekitar pukul 20.00 WIB.

“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan empat bungkus ganja dengan berat 302,9 gram dan empat bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu,” ujarnya.

Kemudian, dari tersangka RB (37 tahun) polisi berhasil mengamankan barang bukti 500 gram sabu-sabu.

Setelah dilakukan pengembangan, polisi berhasil mendapatkan 2,5 kilogram milik tersangka RB yang disimpan di belakang rumahnya.

Polres Metro Depok dan Polsek Bojong Gede gagalkan peredaran narkoba, dengan menyita barang bukti berupa 3 kilogram sabu-sabu.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News