Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Aceh

Rabu, 23 Agustus 2023 – 14:30 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Aceh - JPNN.com Jabar
Jajaran Polres Metro Depok saat menunjukan barang bukti. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN

"Di belakang rumahnya, tepatnya disebuh gerobak bekas terdapat sabu-sabu sekitar 2,5 kilogram. Itu disimpan di gerobak belakang rumahnya ya," bebernya.

Selanjutnya, pada 14 Agustus 2023, polisi berhasil meringkus DS (26 tahun), yang diamankan di Kelurahan Cibadak, Kota Bogor.

"Barang buktinya, yakni 4 bungkus sabsabu degan berat 277 gram dan enam butir ekstasi," ujarnya.

Setelah itu, pada 21 Agustus 2023, polisi kembali meringkus pengedar sabu-sabu di Jalan Mangga Pancuran Mas, Kota Depok.

Dari tangan pelau, polisi mengamankan bukti berupa 51,17 gram sabu-sabu dan 26,60 gram sabu.

"Jadi, total barang bukti 3 kilogram sabu-sabu dengan perkiraan senilai Rp 3 miliar. Para pelaku juga merupakan residivis dari kasus serupa,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara selama 5 hingga 15 tahun penjara. (mcr19/jpnn)

Polres Metro Depok dan Polsek Bojong Gede gagalkan peredaran narkoba, dengan menyita barang bukti berupa 3 kilogram sabu-sabu.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News