Polisi Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu-sabu Jaringan Aceh

"Di belakang rumahnya, tepatnya disebuh gerobak bekas terdapat sabu-sabu sekitar 2,5 kilogram. Itu disimpan di gerobak belakang rumahnya ya," bebernya.
Selanjutnya, pada 14 Agustus 2023, polisi berhasil meringkus DS (26 tahun), yang diamankan di Kelurahan Cibadak, Kota Bogor.
"Barang buktinya, yakni 4 bungkus sabsabu degan berat 277 gram dan enam butir ekstasi," ujarnya.
Setelah itu, pada 21 Agustus 2023, polisi kembali meringkus pengedar sabu-sabu di Jalan Mangga Pancuran Mas, Kota Depok.
Dari tangan pelau, polisi mengamankan bukti berupa 51,17 gram sabu-sabu dan 26,60 gram sabu.
"Jadi, total barang bukti 3 kilogram sabu-sabu dengan perkiraan senilai Rp 3 miliar. Para pelaku juga merupakan residivis dari kasus serupa,” tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam kurungan penjara selama 5 hingga 15 tahun penjara. (mcr19/jpnn)
Polres Metro Depok dan Polsek Bojong Gede gagalkan peredaran narkoba, dengan menyita barang bukti berupa 3 kilogram sabu-sabu.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News