Mulai Pekan Ini Anak-anak Dilarang Masuk Alun-alun Kota Depok, Begini Penjelasannya
jabar.jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok kembali membuat peraturan baru untuk masyarakat yang hendak datang ke Alun-alun Kota Depok.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Taman Hutan Raya (Tahura) Lintang Yuniar Pratiwi menyebut, perubahan aturan ini dibuat usai melalui evaluasi dan koordinasi antar stakeholder di lingkungan Pemkot Depok.
Salah satu aturan barunya yakni, melarang anak berusia di bawah enam masuk ke Alun-alun Depok.
Baca Juga:
“Anak-anak berusia di bawah enam tahun tidak diperkenankan masuk ke Alun-alun Kota Depok,” ucapnya, pada Jumat (25/2).
Sedangkan, anak usia enam tahun ke atas wajib mengakses PeduliLindungi atau membawa sertifikat vaksin saat berkunjung ke Alun-alun Kota Depok.
Tidak hanya itu, Lintang menginformasikan setiap Minggu Alun-alun Depok akan ditutup untuk dilakukan pemeliharaan.
“Mulai pekan ini kebijakan baru tersebut akan diberlakukan, sehingga operasional Alun-alun menjadi Senin hingga Sabtu saja,” jelasnya.
Untuk jam dan sesi kunjungan, masih tetap sama dengan aturan sebelumnya, yakni, sesi I dimulai pukul 07.00 WIB hingga 11.00 WIB, sedangkan sesi II pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
Pemkot Depok keluarkan aturan terbaru soal kunjungan masyarakat ke Alun-alun Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News