Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta

Minggu, 20 Agustus 2023 – 20:30 WIB
Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta - JPNN.com Jabar
Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto. Foto: Dok Pemkot Bogor.

Diklaim Bima Arya, sebenarnya terkait isu kualitas udara, pihaknya telah banyak melakukan antisipasi. Mulai dari membangun ekosistem mobil listrik, pengelolaan sampah hingga lain sebagainya.

"Akan tetapi, tentu persoalan kualitas udara ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan ada kaitannya untuk koordinasi dengan semua pihak dan seluruh masyarakat," tutupnya. (mar7/jpnn)

Gegara ramai persoalan polusi udara, Pemkot Bogor bakal kembali menggencerkan Perda Tibum. Bakar sampah sembarangan di Kota Bogor bisa kena denda Rp 10 juta.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News