Bakar Sampah Sembarangan di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta
Minggu, 20 Agustus 2023 – 20:30 WIB
Diklaim Bima Arya, sebenarnya terkait isu kualitas udara, pihaknya telah banyak melakukan antisipasi. Mulai dari membangun ekosistem mobil listrik, pengelolaan sampah hingga lain sebagainya.
"Akan tetapi, tentu persoalan kualitas udara ini tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan ada kaitannya untuk koordinasi dengan semua pihak dan seluruh masyarakat," tutupnya. (mar7/jpnn)
Gegara ramai persoalan polusi udara, Pemkot Bogor bakal kembali menggencerkan Perda Tibum. Bakar sampah sembarangan di Kota Bogor bisa kena denda Rp 10 juta.
Redaktur & Reporter : Yogi Faisal
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News