Berkendara di Jalan Raya Tak Taat Aturan, Belasan Sepeda Listrik di Bandung Ditertibkan

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menertibkan 15 sepeda listrik yang melintas di jalan raya.
Hal ini menyusul adanya larangan sepeda listrik di jalan raya hingga aduan dari masyarakat.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono melalui Kasatlantas Kompol Eko Iskandar mengatakan penertiban belasan sepeda listrik ini dilakukan dalam kurun waktu dua minggu.
“Kami sudah mulai melakukan penindakan, kemarin kami mengamankan 15 sepeda listrik, kami bawa ke kantor,” kata Eko di Mapolrestabes Bandung, Minggu (20/8).
Eko mengungkapkan penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 45 tahun 2020.
Di mana, sepeda listrik hanya dapat digunakan di kawasan tertentu hingga batasan umur bagi penggunanya.
“Sepeda listrik masuk dalam status kendaraan tertentu yang diatur dalam Permenhub khususnya pasal 4 dan 5, pasal 4 mengatur tentang keselamatan dan juga usia, dan pasal 5 mengatur soal lokasi di mana itu bisa digunakan,” jelasnya.
Ia menjelaskan sepeda listrik hanya bisa melintas di jalur khusus sepeda dan trotoar saja. Apabila sudah masuk ke area jalan raya maka tidak diperbolehkan.
Satlantas Polrestabes Bandung menertibkan belasan sepeda listrik yang melintas di jalan raya di Kota Bandung.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News