Semakin Ketat, Ini Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru
![Semakin Ketat, Ini Ketentuan Usulan Penetapan NIP PPPK Terbaru - JPNN.com Jabar](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/11/14/tes-cpns-ilustrasi-foto-ricardojpnncom-8.jpg)
jabar.jpnn.com, DEPOK - Badan Kepegawaian Negara (BKN) merevisi surat terkait usulan penetapan NIP PPPK menambahkan sejumlah persyaratan yang wajib dilampirkan para pejabat pembina kepegawaian (PPK).
Dalam surat tersebut, tertulis salah satu persyaratannya adalah SPTJM atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari PPK sebagai bukti data yang disodorkan valid. Yang menjadi perhatian para PPPK terutama guru honorer yakni ketentuan masa kerja.
Dalam surat yang diterbitkan 14 Februari 2022 dan ditandatangani Deputi Mutasi BKN Aris Windiyanto tertera, setiap pelamar yang melamar pada jabatan fungsional dalam pengadaan PPPK baik guru maupun nonguru wajib memiliki pengalaman sebagai berikut:
Baca Juga:
1. Paling sedikit tiga tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama;
2. Paling sedikit lima tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang mahir, penyelia, ahli muda, dan ahli madya pemula, terampil, dan ahli pertama.
"Maka instansi harus bertanggung jawab terhadap kebenaran kelengkapan administrasi dan persyaratan masa kerja pelamar pada saat dilakukan tahapan seleksi administrasi," terang Deputi Aris dalam surat resminya.
Sedangkan, untuk ketentuan masa kerja minimal tiga tahun itu menjadi tanda tanya para guru honorer.
"Apakah bila peserta tes PPPK 2021 yang lulus 2021, tetapi memiliki pengalaman kerja kurang dari 3 atau 5 tahun akan gugur karena tidak akan mendapat STPJM," tanya Ketum DPP Forum Guru Honorer Nonkategori Dua Indonesia (FHNK2I) Raden Sutopo Yuwono kepada JPNN.com, Selasa (22/2).
Ketentuan usulan penetapan NIP PPPK kini semakin ketat, lantaran terdapat aturan masa kerja.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News