Ahli Hukum: Hanya 2 Nama Calon Kuat Pj Wali Kota Bandung
"Kalau Muradi tidak bisa, karena tidak berasal dari pimpinan tinggi pratama," ujar Heri dalam keterangan tertulisnya kepada JPNN.com, dikutip Kamis (17/8).
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016, Heri menegaskan, hanya dua nama yang bisa diangkat jadi Pj Wali Kota.
"Hanya Dedi Supandi dan Ema Sumarna yang dapat diangkat sebagai Penjabat Wali Koa Bandung," tegas Heri.
"Tentu Pemerintah sejatinya akan menaati dan menegakkan hukum," kata Heri.
Selain menaati hukum, kata Heri, Pemerintah Pusat memiliki mekanisme pembahasan dan penilaian untuk mengangkat Pj Wali Kota Bandung.
"Dalam birokrasi, sering disebut bahwa 'jantung' pemerintahan daerah adalah Sekda. Dengan kata lain, orang yang benar-benar paham tentang apa yang dibutuhkan kota adalah Sekda," tuturnya. (mar5/jpnn)
Ahli Hukum Heri Gunawan menilai hanya ada 2 nama yang pantas menjadi Penjabat atau Pj Wali Kota Bandung. Di antaranya, Ema Sumarna dan Dedi Supandi.
Redaktur & Reporter : Ridwan Abdul Malik
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News