Guru Honorer Harus Paham, Begini Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK

Kamis, 24 Februari 2022 – 07:30 WIB
Guru Honorer Harus Paham, Begini Penjelasan Kepala BKN soal Masa Kerja dalam Penetapan NIP PPPK - JPNN.com Jabar
Plt Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai penetapan NIP PPPK. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Bima merasa aneh, bila guru honorer protes dengan ketentuan masa kerja.

Kalau memang benar-benar mengabdi semestinya mereka sudah lebih dari 3 tahun menjadi guru honorer atau GTT (guru tidak tetap). Namun, itu perlu dicek ulang oleh PPK-nya.

"Kalau datanya valid, bekerja sebagai guru dengan masa kerja minimal 3 tahun, mengapa harus takut?" ujar Bima mempertanyakan.

Sebelumnya, sejumlah pengurus forum honorer memberikan tanggapan beragam soal revisi syarat usulan penetapan NIP PPPK. Ada yang senang, tetapi banyak juga waswas

Kekhawatiran mereka karena tidak sedikit yang lulus belum pernah mengajar, bahkan ada juga masa pengabdiannya terputus.

Sementara, guru honorer yang senang terutama karena punya masa pengabdian panjang. Mereka mendukung revisi tersebut untuk menghalau masuknya guru bodong. (mar7/jpnn)

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menjelaskan mengenai ketentuan masa kerja dalam usulan penetapan NIP PPPK. Simak penjelasannya agar paham.

Redaktur & Reporter : Yogi Faisal

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News