Lahan dan Bangunan di Jalan Riau Bandung Hendak Disita, Para Pedagang Menolak

Senin, 31 Juli 2023 – 19:56 WIB
Lahan dan Bangunan di Jalan Riau Bandung Hendak Disita, Para Pedagang Menolak - JPNN.com Jabar
Kuasa Hukum Raden Fauzi selaku pengelola kawasan Riau 86 Kissinger Tambunan saat konferensi pers di Jalan Riau, Kota Bandung, Senin (31/7). Foto: Nur Fidhiah Shabrina/jpnn.com

jabar.jpnn.com, BANDUNG - Sejumlah pedagang tenant di kawasan Riau 86, Kota Bandung, pagi tadi menolak penyegelan lahan yang dilakukan Pengadilan Niaga dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Penyegelan tersebut dilakukan Juru Sita Pengadilan Niaga pada tanah dan bangunan atas permohonan izin Penyegelan Harta (boedel) pailit PT Propelat (dalam pailit) oleh Tim Kurator Nasrullah.

Kuasa Hukum Raden Fauzi selaku pengelola kawasan, Kissinger Tambunan mengatakan, Kurator Nasrullah masih belum menyelesaikan permasalahan atas perjansjian sewa menyewa tanah PT Propelat yang terletak di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung dengan kliennya Raden Fauzi.

“Perjanjian sewa-menyewa tanah pada tanggal 1 Maret 2021, yang ditandatangani bersama dengan Notaris Dudi Wahyudi nomor 1414/Daftar/III/2021 sepakat untuk periode 5 tahun, terhitung sejak 1 Maret 2021 hingga 28 Februari 2026, dengan kesepakatan sewa Rp 220 per juta,” kata Kissinger Tambunan dalam konferensi pers di lokasi, Senin (31/7).

Dalam perjalanannya, kata Kissingger, ada tawaran dari pihak Nasrullah kepada Raden Fauzi untuk membeli tanah tersebut, sehingga munculah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) pada 7 Februari 2022 di Jakarta. Dalam PPJB disepakati harga Rp 55 miliar.

Pembayaran disepakati dengan DP dalam 4 termin, yakni saat perjanjian, di tanggal 7 Februari 2022, 7 Maret, dan 7 Mei.

“Namun, pada tanggal 15 Februari 2022 muncul Surat Pemberitahuan nomor 003/PROPELAT-PAILIT/II/2022 yang dikeluarkan Tim Kurator PT Propelat yakni Nasrullah kepada PT Bina Indo Raya, bahwa telah melakukan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan pihak PT Bina Indo Raya yang kami tidak mengetahuinya,” jelasnya.

Karena merasa telah dicurangi, pihaknya kemudian melayangkan surat tertanggal 5 April 2-23 tentang Konfirmasi Kelanjutan Juali Beli SHGB nomor 385 atas nama PT Propelat, namun tidak ada jawaban dari pihak Nasrullah.

Sejumlah pedagang tenant di kawasan Riau 86, Kota Bandung, pagi tadi menolak penyegelan lahan yang dilakukan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News