Dishub Depok Terus Matangkan Kajian Regulasi Parkir Liar
jabar.jpnn.com, DEPOK - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sedang menggodok peraturan denda bagi para pelanggar parkir liar.
Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban, Ari Manggala mengatakan nantinya peraturan tersebut akan menjadi dasar hukum untuk menindak para pelanggar.
"Saat ini belum ada peraturan yang bisa dijadikan payung hukum dalam menindak pelanggar, sehingga penertiban sifatnya hanya sosialisasi dan aksi, hanya diberikan surat peringatan setelah itu dilepas kembali," ucapnya, Senin (31/7).
Dirinya menyebut dengan adanya peraturan tersebut masyarakat akan sadar pelanggaran yang dilakukan dan diharapakan menimbulkan efek jera.
Ari menerangkan terkait denda yang akan diberikan, hingga kini pihaknya juga masih mengkaji.
"Besaran dendanya masih kami godok," tuturnya
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan studi banding ke Provinsi DKI Jakarta. Mulai dari tahapan penindakan hingga besaran biaya denda.
Peraturan yang diterapkan di Jakarta, yakni penderekan dan penundaan operasi kendaraan atau pengandangan. Dengan nilai denda per hari sebesar Rp 500 ribu.
Dishub Depok masih terus mengkaji soal payung hukum dan denda yang akan diterapkan bagi para pelaku parkir liar di Kota Depok.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News