Dishub Depok Terus Matangkan Kajian Regulasi Parkir Liar

Senin, 31 Juli 2023 – 15:00 WIB
Dishub Depok Terus Matangkan Kajian Regulasi Parkir Liar - JPNN.com Jabar
Trotoar di Jalan Margonda Raya yang dijadikan sebagai lokasi parkir liar. Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com.

"Tetapi mereka juga berpikir nilai Rp 500 ribu cukup berat karena dihitung harian. Jadi, mereka juga sedang menggodok tarif maksimum sekitar tujuh hari," ungkap Ari.

Peraturan tersebut, masih dalam tahap penyusunan, direncanakan akhir bulan ini selesai. Jika sudah selesai akan di serahkan ke Kepala Dishub Kota Depok dan diteruskan ke Wali Kota Depok.

"Kemungkinan nanti payung hukumnya akan jadi Perwal," pungkasnya. (mcr19/jpnn)

Dishub Depok masih terus mengkaji soal payung hukum dan denda yang akan diterapkan bagi para pelaku parkir liar di Kota Depok.

Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Lutviatul Fauziah

Facebook JPNN.com Jabar Twitter JPNN.com Jabar Pinterest JPNN.com Jabar Linkedin JPNN.com Jabar Flipboard JPNN.com Jabar Line JPNN.com Jabar JPNN.com Jabar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News