Panji Gumilang Gugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil!
jabar.jpnn.com, BANDUNG - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Gugatan itu dilayangkan pihak Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya Hendra Effendy ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA Khusus.
“Gugatan Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang kepada Pak Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat itu betul adanya,” kata Hendra, saat dihubungi jpnn.com pada Minggu (23/7).
Hendra menuturkan saat ini gugatan masih dalam proses administrasi di Pengadilan Negeri Bandung.
Sehingga, pihaknya tidak memerinci ihwal isi materi gugatan kliennya terhadap orang nomor satu di Jawa Barat itu.
“Sekarang dalam proses administrasi, jadi secara tuntas belum bisa kami dapatkan tentang nomor perkara dan sebagainya, karena masih proses administrasi,” ujarnya.
Baca Juga:
“Setelah itu, terkait materi gugatannya baru kami sampaikan secara luas ke media, sekarang karena administrasi belum selesai jadi belum bisa kami sampaikan,” sambungnya. (mcr27/jpnn)
Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil ke Pengadilan Negeri Bandung.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News