Begini Tanggapan DKM Masjid Raya Bandung Soal SE Menag 05 Tahun 2022 terkait Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
Sebagai salah satu masjid Provinsi Jawa Barat dan terletak di pusat Kota Bandung, Masjid Raya Bandung dikelilingi pertokoan, perkantoran, dan perbelanjaan. Sehingga, penting bagi DKM untuk mengatur penggunaan pengeras suara.
Baca Juga:
"Kami mendukung, karena Menteri Agama tentu tidak akan mengeluarkan surat edaran secara tiba-tiba dan tanpa alasan. Itu karena banyak laporan dari masyarakat dan tokoh agama. Walau pun sebagian ulama ada yang tidak setuju, itu hal wajar dalam kebijakan," jelasnya.
Secara pribadi, Muchtar menilai kemaslahatan umat harus didahulukan. Pentingnya menjaga toleransi dan kerukunan antaragama di tengah masyarakat, maka mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan hal yang penting.
"Kalau saya secara pribadi menilai, kemaslahatan umat harus didahulukan. Jadi, jangankan dengan orang berbeda agama, kita pun sebagai muslim harus saling menghargai. Misal, ada orang butuh istirahat atau sedang sakit, mereka tentu butuh ketenangan, jangan sampai pengeras suara mengganggu mereka," terangnya.
Sehubungan dengan dikeluarkannya SE tersebut, Muchtar menambahkan, pihaknya akan menyosialisasikan kebijakan itu ke 10 masjid yang berada di bawah naungan Masjid Raya Bandung.
"Ada 10 masjid yang di bawah koordinasi Pemprov Jabar termasuk Masjid Raya Bandung. Otomatis kami harus menyosialisasikan kebijakan itu," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
DKM Masjid Raya Bandung menilai kebijakan Menag Yaqut mengeluarkan SE soal pengaturan penggunaan pengeras suara, merupakan langkah yang tepat.
Redaktur : Yogi Faisal
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News