Jaga Kerahasiaan Berkas Negara, Mahkamah Agung Gandeng Pos Indonesia
Di tempat yang sama, Direktur PT Pos Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi menerangkan, dalam perjanjian kerja sama (PKS) dengan MA itu sudah diatur secara rinci, mulai dari prosedur pengiriman, tata cara, hingga perekaman data.
"Supaya semuanya bisa terpantau secara online, real time, dan 24 jam, 7 hari seminggu," ujarnya.
Faizal mengatakan, dalam pengiriman dokumen peradilan melalui PT Pos, pihaknya telah menyiapkan skema secara khusus.
Pasalnya, dokumen yang menyangkut orang-orang yang berperkara itu sangat penting sehingga perlu penjagaan khusus.
"Ini dokumen yang sangat penting dan rahasia, karena ini di dalamnya ada informasi yang tidak boleh diketahui oleh publik," jelasnya.
Dalam setahun, PT Pos memiliki kapasitas 115 juta pengiriman dokumen dan parcel.
Ia pun memastikan penambahan jasa untuk MA ini bakal tertampung oleh kapasitas yang ada.
"Kami punya 4.800 titik, jadi setidaknya kalau satu orang dialokasikan di setiap kantor kami, minimal (kapasitas) 4.800 itu kita siapkan," ungkapnya. (mcr27/jpnn)
Mahkamah Agung gandeng PT Pos Indonesia dalam hal pengiriman berkas peradilan ke ratusan pengadilan di Indonesia.
Redaktur : Ridwan Abdul Malik
Reporter : Nur Fidhiah Sabrina
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News